Korban Pesawat Air Asia QZ8501 Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar/Jiwa


Teka-teki tentang pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu 28 Desember lalu menemui titik terang. Terlepas apakah pesawat rute Surabaya ke Singapura itu menyalahi izin jadwal terbang atau tidak, keluarga korban atau ahli waris akan menerima asuransi. Nilainya mencapai Rp 205 miliar untuk 155 penumpang dengan hitungan per jiwa Rp1,25 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, Selasa 6 Januari. Dia menegaskan bahwa asuransi untuk keluarga korban atau ahli waris tetap berlaku meski AirAsia dikabarkan melanggar ketentuan jadwal terbang pada 28 Desember 2014.

Firdaus menyatakan asuransi yang diberikan tidak melihat ada atau tidak adanya izin jadwal terbang, tetapi melihat dugaan kuat cuaca buruk. Karena itu, dia menegaskan bahwa para penumpang harus mendapatkan asuransi. “Ada yang menyebutkan bahwa izin penerbangan AirAsia pada Minggu lalu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan. OJK berpendapat bahwa pesawat tidak jatuh karena terbang pada Minggu. KNKT sejauh ini bilang buruknya cuaca atau kemungkinan kerusakan pesawat,” paparnya.

Firdaus menuturkan bahwa kecelakaan pesawat tersebut bukan kesalahan penumpang. Karena itu, para penumpang AirAsia harus tetap mendapat hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu kan bukan kesalahan penumpang dan bisa dikatakan murni kecelakaan. Jadi, nggak ada persoalan meski penerbangan itu tidak terdaftar,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT tentang penyebab hilang kontaknya pesawat. “Ya, tentu kami menunggu hasil resmi dari KNKT tentang penyebab jatuhnya pesawat. Yang pasti, mereka (penumpang) tetap mendapatkan ganti rugi,” tandasnya.

Asuransi tersebut akan ditanggung tiga perusahaan asuransi nasional, PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, serta coinsurance yang siap membayar klaim asuransi bagi 155 penumpang pesawat AirAsia. “Menurut peraturan menteri perhubungan, penumpang pesawat akan dapat klaim asuransi sebesar Rp 1,250 miliar per orang jika meninggal atau cacat tetap,” jelasnya.

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara bahwa penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Berdasar data yang diperoleh OJK, AirAsia QZ8501 dapat perlindungan tiga jenis asuransi yakni, asuransi atas badan pesawat dan mesin pesawat, asuransi jiwa penumpang, serta asuransi barang jiwa. Dengan total 155 penumpang, klaim asuransi penumpang diperkirakan mencapai Rp193,750 miliar.

Selain itu, 25 di antara penumpang lainnya membeli produk asuransi perjalanan dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, sepuluh penumpang membeli asuransi perjalanan untuk sekali perjalanan dengan uang pertanggungan masing-masing Rp 750 juta per penumpang, serta 15 penumpang lainnya membeli proteksi untuk perjalanan pulang pergi dengan uang pertanggungan Rp315 juta/penumpang. “Maka, kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen sambil menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai. Diharapkan, klaim asuransi akhir bulan sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus.

Untuk awak pesawat, Firdaus menjelaskan bahwa AirAsia tidak dicover asuransi Jasindo. Asuransinya dari luar negeri yang biasanya jauh lebih besar daripada klaim asurasi dalam negeri. Bagaimana dengan asuransi Jasa Raharja? Dia mengungkakan bahwa asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja tidak akan diberikan. Alasannya, asuransi dari Jasa Raharja itu bisa dicairkan bila kecelakaan terjadi pada perjalanan dalam negeri.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Informasi yang sangat bermanfaat. Terima kasih untuk admin.
    Semoga dapat menambah wawasan Saya dengan topik yang telah admin bahas.
    Visit: ASURANSI MOBIL TERBAIK 2015

    BalasHapus